Oleh : Utami Sadikin, Partnership Program Ibu Profesional
Ibuprofesional.com - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyelenggaraan Ujian Nasional. Acara ini digelar di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat. Acara yang berlangsung dari tanggal 24 - 26 November 2024 ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M. ed., Dirjen PAUD Dikdasmen Dr. Iwan Syahril, Ph.D., 8 penyaji, 17 penyangga utama, 37 perwakilan eksternal dan 57 peserta internal Kemendikbudristek RI.
Secara resmi acara ini dibuka oleh Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D. yang menyampaikan bahwa fungsi dan tujuan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN) berbeda. Ujian Nasional merupakan penilaian terhadap capaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang, sedang Asesmen Nasional merupakan evaluasi sistem pendidikan yang memotret hasil belajar dan ekosistem di tingkat satuan pendidikan. Asesmen mengukur 3 komponen yaitu : Asesmen Kompetensi Minimum (Literasi & Numerasi), Survei Karakter & Survei Lingkungan Belajar. Sedangkan Ujian Nasional hanya mengukur capaian belajar individu.
Pada sesi berikutnya 8 penyaji memaparkan hasil temuan beserta data-data terkait Ujian Nasional. Dr. Ir. H. Haidar Bagir, M.A., menyampaikan tidak ada korelasinya antara nilai UN dengan etos kerja, kompetensi dan juga kreativitas ketika memasuki dunia kerja. Bahkan disampaikan juga bahwa selama ini beliau tidak pernah mensyaratkan nilai akademi saat perekrutan calon karyawan di beberapa bisnis miliknya.
Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan Prof. Iwan Pranoto M.Sc, Ph. D, bahwa UN gagal menghadirkan kesenangan akan belajar pada peserta didik. Belajar bukan sebuah kebutuhan namun tuntutan untuk mendapatkan nilai ujian akhir terbaik yang mengakibatkan stres. Sesi ini ditutup oleh paparan PSPK (Pusat Studi Pendidikan & Kebijakan) Nisa Felicia Ph. D,. dengan hasil riset yang telah disusun diantaranya tentang UN yang belum mencerminkan nilai jujur dan berkeadilan.
Sesi tanggapan utama, diisi oleh tanggapan dari Retno Listyarti selaku perwakilan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mengingatkan undang-undang yang sudah disahkan di MK (Majelis Kehormatan) tentang putusan pengesahan meniadakan UN di tahun 2021.
Tanggapan yang sangat baik juga datang dari Bahrul Hayat Ph. D, yang mengingatkan untuk kembali ke tujuan awal. Ujian ini diperuntukkan ke siapa ? Apa dasar penetapannya ? Jika hanya ingin memotret sistem maka Asesmen Nasional sudah menjawab kebutuhan tersebut.
Inti dari cara ini adalah Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dibagi menjadi 5 : Kelompok guru & Kepala sekolah, Kelompok Dinas Pendidikan, Kelompok Akademisi Peneliti, Kelompok Penyelenggara Pendidikan dan Kelompok Pemerhati / Komunitas.
Ibu Profesional termasuk dalam Kelompok 5 yaitu Kelompok Penyelenggara Pendidikan dan Kelompok Pemerhati / Komunitas. Hasil analisa dari data survei menjadi salah satu sumber pemaparan dari Ibu Profesional yang diwakili oleh Utami Sadikin selaku Partnership Program Ibu Profesional. Kesimpulan dari Isi pemaparan dari Ibu Profesional adalah penerimaan terhadap metode pengganti UN sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, domisili, dan persepsi terhadap relevansi UN. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan lokal sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan dan penerimaan metode asesmen baru. Selain itu, penggantian UN harus dilakukan secara bertahap dengan pemantauan yang intensif untuk memastikan keberhasilan implementasi dan adopsi oleh masyarakat. Lengkapnya di sini.
Dalam diskusi ini, perwakilan setiap kelompok diberikan waktu presentasi dari hasil diskusi yang dilakukan. Berikut hasil dari kelompok 5. Besar harapan dari Ibu Profesional dan kelompok 5, semoga masukan kelompok 5 ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan terbaik negeri ini.
Comments